Disiapkan, Regulasi Wajib Gunakan Obat Generik
Menkes Kecewa Pasar Obat Generik MenurunRabu, 13 Januari 2010 – 21:03 WIB
"Hal ini karena tingkat penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan. Peresepan obat generik di rumah sakit umum milik pemerintah, sekarang baru 66 persen sedangkan di rumah sakit swasta dan apotek baru 49 persen dari keseluruhan peresepan obat di fasilitas kesehatan tersebut,” kata Menkes saat membuka seminar bertajuk Revitalisasi Penggunaan Obat Generik, di Jakarta.
Dia mengatakan, ketersediaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan juga baru 69,7 persen dari target 95 persen. Pemerintah, saat ini sedang berusaha menggalakkan kembali penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan. Untuk itu, akan diterbitkan peraturan yang mewajibkan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah.