Disiapkan Revisi UU Pembentukan Daerah
Rabu, 04 Februari 2009 – 19:33 WIB
Mardiyanto menjelaskan, kalau seperti itu problemnya, maka solusinya adalah dengan merevisi UU tentang pembentukan daerah otonom tersebut. Depdagri saat ini sedang menginventarisasi kasus-kasus sengketa tapal batas yang disebabkan kerancuan UU. "Depdagri sedang menjajaki kemungkinan diterbitkannya undang-undang untuk merevisi beberapa undang-undang mengenai pembentukan daerah yang belum jelas," ulasnya.
Dia mengatakan, dalam penyelesaian sengketa batas daerah, prinsip utamanya adalah kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, lanjutnya, penanganan sengketa batas antardaerah seringkali memerlukan waktu yang panjang untuk menyelesaikannya. (sam/JPNN)