Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disiarkan Televisi, Sidang Ferdy Sambo Hanya Boleh Dihadiri 50 Orang

Minggu, 16 Oktober 2022 – 15:26 WIB
Disiarkan Televisi, Sidang Ferdy Sambo Hanya Boleh Dihadiri 50 Orang - JPNN.COM
Sidang perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menyeret Ferdy Sambo Cs bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo secara terbuka.

Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut antusiasme publik menjadi satu alasan pihaknya menggelar sidang Ferdy Sambo secara terbuka.

Nantinya, sistem rekaman memakai pul dan bisa dipakai stasiun televisi serta disiarkan melalui YouTube akun PN Jakarta Selatan.

"Jadi, publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto melalui layanan pesan, Minggu (16/10).

Djuyanto mengatakan keputusan menyiarkan sidang Ferdy Sambo sudah dikoordinasikan pihak kejaksaan hingga kepolisian demi menciptakan ketertiban.

Terkait hal itu pula, pengandilan akan membatasi jumlah orang yang bisa hadir secara langsung.

"Maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang," lanjutnya.

Dia mengatakan para awak media cetak dan daring nantinya diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar atau foto sebelum sidang dimulai agar tidak terjadi penumpukan orang di ruang persidangan.

Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut antusiasme publik menjadi satu alasan pihaknya menggelar sidang Ferdy Sambo secara terbuka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News