Disidang, Ahmad Dhani Masih Lantang, nih Pernyataannya
jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani duduk di kursi terdakwa, menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian (hate speech) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tiga cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung unsur delik pidana ujaran kebencian.
Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh kliennya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang telah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, ketidaksukaan kliennya terhadap pelaku penista agama adalah hal yang tidak melanggar hukum.
"Apalagi penistaan agama apapun di Indonesia adalah jelas merupakan perbuatan pidana yang dilarang pasal 156 dan pasal 156a KUHP, sehingga pesan dalam media sosial tersebut adalah bentuk ketidaksukaan," ujar Hendarsam.
Selain itu, ia juga menilai bahwa pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal karet yang sifatnya bisa untuk menjerat seseorang tanpa alasan yang jelas. Pasal tersebut juga dinilai mengurangi kebebasan berekspresi dari kliennya.
"Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah pasal karet. Pasal ini bisa memidanakan pada siapa saja atas dasar tidak suka," imbuhnya.
Sementara itu Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani mengatakan bahwa dirinya merasa tidak bersalah atas pernyataannya yang dinilai mengundung unsur SARA. Ia juga mengakui semua ujarannya yang dituliskan dalam dakwahan JPU.
"Sampai saat sekarang saya tidak pernah merasa bersalah. Saya memang membenci penista agama dan para pendukungnya. Di BAP saya juga mengakui hal itu," ujarnya.