Disidang, Jaksa Cirus Didampingi Jaksa
Kejaksaan Jamin Tak Ada Main MataRabu, 04 Mei 2011 – 00:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung meyakini proses persidangan terhadap jaksa Cirus Sinaga akan berjalan sesuai prosedur, meski terdakwa korupsi mafia hukum perkara Gayus itu didampingi tim pengacara dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Tarik menarik kepentingan diyakini juga takkan muncul karena keberadaan PJI bisa diartikan jaksa lawan jaksa. "Pasti tak ada, kan ada aturan mainnya. Saya yakin mereka akan kedepankan profesionalitas," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa (3/5), saat ditanya wartawan soal status pengacara Tumbur Simanjuntak yang merupakan mantan jaksa dan kini aktif di PJI.
Noor mengakui, pemilihan Tumbur dilakukan secara resmi oleh PJI yang merupakan wadah satu-satunya jaksa, termasuk Cirus yang hingga kini masih aktif sebagai jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Intelijen. Lalu bagaimana dengan jaksa penuntutnya? "Itu juga sama (akan profesional)," jawab Noor cepat.
Walau begitu, mantan Kajati Gorontalo ini belum bisa memastikan siapa saja jaksa yang akan menyidangkan Cirus di Pengadilan Tipikor nantinya. Kemungkinan besar, lanjut Noor, diantaranya merupakan jaksa peneliti berkas Cirus. "Rasa-rasanya jaksa peniliti juga kan jadi JPU," tambahnya. Jaksa peniliti kasus Cirus terdiri dari 5 orang yang dipimpin oleh Edi Rakamto.
JAKARTA - Kejaksaan Agung meyakini proses persidangan terhadap jaksa Cirus Sinaga akan berjalan sesuai prosedur, meski terdakwa korupsi mafia hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB