Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Disindir TK, Nurpati Dibela Mendagri

Rekrutmen Anggota KPU Jadi Pengurus Demokrat

Selasa, 22 Juni 2010 – 07:38 WIB
Disindir TK, Nurpati Dibela Mendagri - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak mempermasalahkan pengunduran diri Nurpati dari anggota KPU. Karena ketiadaan aturan, alasan masuk menjadi pengurus partai politik bukan masalah. Menurut dia, Nurpati berhak mengundurkan diri. "Kalau keinginan sendiri, boleh. Jadi menteri saja boleh. Ya, atas keinginan sendiri," ujar Gamawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin (21/6).

Hanya, dia meminta Nurpati segera mengajukan pengunduran diri tersebut. "Harus mundur kalau dia pilih di situ (Partai Demokrat, Red) supaya jadi wasit yang adil," tutur Gamawan.  Meski demikian, mantan gubernur Sumatera Barat tersebut berharap langkah Nurpati masuk ke parpol tidak menjadi preseden bagi anggota KPU lainnya. Karena itu, Nurpati diharapkan segera mundur.

Menurut Gamawan, surat pengunduran diri harus diajukan langsung kepada presiden. "SK-nya kan begitu," tegas dia. Walaupun Mendagri melihat tidak ada kesalahan dalam pengunduran diri Nurpati dari KPU, politikus senior Golkar yang juga Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap meminta KPU segera membentuk dewan kehormatan (DK). DK bertujuan memberhentikan Nurpati.

Menurut dia, Nurpati melakukan kesalahan yang cukup fatal. Sebab, saat masih berstatus anggota KPU, Nurpati memutuskan menerima tawaran untuk menjadi pengurus partai politik. "Harus diberhentikan secara tidak hormat," ucap Chaeruman. Dia menyebut itu akan diusulkan oleh Komisi II DPR. Sebab, Nurpati sudah tidak lagi memenuhi persyaratan untuk duduk sebagai salah seorang komisioner KPU. "Jadi, bukan mengundurkan diri, melainkan dikeluarkan," imbuh Chaeruman.

JAKARTA - Langkah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merekrut anggota KPU Andi Nurpati memantik polemik politik. Banyak pihak yang menuding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close