Disinyalir Ada Mafia Politik di DPP Golkar
Selasa, 09 Oktober 2012 – 00:02 WIB
Menurutnya, perjanjian tersebut memang sudah ada dan diatur dalam peraturan KPU yakni bagi siapa yang mencalonkan diri, harus mundur dari jabatannya. “Namun karena ini masalah rekomendasi, maka Lamabert Jitmau mengatakan kepada Ketua Umum bahwa dia akan mundur sebagai pegawai negeri sipil, kemudian membuat surat pernyataan. Pak Fadel Muhammad kemudian menginstrusikan kepada DPD II Partai Golkar Kota Sorong untuk mengecek apakah sampai pendaftaran calon di KPU yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPD II atau belum, lalu kami menyampaikan kepada pak Fadel Muhammad bahwa tidak ada satu suratpun dari yang bersangkutan kepada kami di DPD II Partai Golkar Kota Sorong,” beber Willy Sahetapy.
Oleh karena itu lanjut Willy, DPP kemudian mengelurkan surat nomor 5 11/Golkar/XII/2011 yang isisnya mengatakan bahwa jika yang bersangkutan tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil, maka DPP akan mengambil langkah lanjutan dan itu disampaikan tanggal 12 September 2012 sebelum KPU secara resmi menutup pendaftaran kandidat.
“Kami pun mengambil langkah dan mengantisipasi surat dari DPP ini. Kami langsung berkonsultasi dengan DPP melalui Wakil Sekjen, Samsul Bahri, maka untuk mengantisipasi jangan sampai DPP mengeluarkan sikap karena yang bersangkutan belum memberikan surat pengunduran diri dari PNS sehingga bisa terjadi kekosongan pencalonan dari Partai Golkar, dengan dasar itu kami melakukan pendaftaran di KPU pukul 23:00 WIT,” tukas Willy sembari melanjutkan, pihaknya sengaja mengulur waktu hingga jam 11 malam untuk mendaftarkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di KPU, guna mengantispasi jangan sampai DPP menyampaikan surat resmi penunjukan calon baru apabila surat pengunduran diri Lambert Jitmau dari PNS tidak diserahkan ke DPD II Partai Golkar Kota Sorong.