Disita, 8 Ayam Milik Anggota Brimob
Kamis, 29 Juli 2010 – 09:19 WIB
Kepala Seksi Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, drh. Hutri Widarsa menjelaskan, pemilik ayam yang menanyakan keberadaan 8 ekor ayam itu kemudian diberi penjelasan soal mekanisme dan aturan dalam memasukkan unggas dan produknya sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur No 158 tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua.
Disinggung mengenai adanya oknum anggota Brimob yang mendatangi Kantor Karantina untuk menanyakan 8 ekor ayam yang sempat diamankan saat pertama kali diturunkan dari atas kapal, drh. Widarsa tidak membantah hal itu. Bahkan, menurutnya, oknum Brimob yang diduga sebagai pemilik ayam telah diberi penjelasan soal peraturan mengenai larangan pemasukan unggas dan produknya ke Provinsi Papua.