Disita, Sabu Rp 25 M asal Timteng
Selasa, 03 November 2009 – 05:26 WIB
Di ruangan itu, petugas yang sudah mengetahui letak barang haram itu langsung membongkar koper bagian atas menggunakan obeng dan bor. Alhasil, ditemukan dari dua koper yang dibawa pelaku, barang bukti narkoba shabu seberat 100 gram.
"Kami menginterogasinya sekitar dua jam di ruang pemeriksaan, karena pelaku tidak fasih berbahasa Inggris. Hanya saja, kami dapatkan informasi bahwa dia sedang ditunggu seorang warga negara Iran di luar yang menunggu koper ini," papar Bahaduri.
Selanjutnya, pelaku yang sudah tidak bisa mengelak lagi itu, dipersilakan untuk menemui warga negara Iran berinisial AKA, yang memang sudah menunggu di parkiran. Saat keduanya bertukaran koper, barulah petugas langsung menyergap. "Saat penyergapan tidak ada perlawanan berarti," kata Bahaduri.