Diskon Rokok Sebabkan Omzet Pabrikan Berkurang, Setoran PPh Badan tak Optimal
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan diskon rokok yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 1,73 triliun.
Angka tersebut berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) pada 2018.
"Rinciannya, pajak penghasilan dari rokok yang dijual 85 persen di bawah HJE sebesar Rp 467 miliar dan pajak penghasilan dari kebijakan harga transaksi pasar (HTP) antara 85%-100% terhadap harga jual eceran (HJE) sebesar Rp 1,26 triliun," kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad di Jakarta, Senin (2/9).
Berdasarkan Perdirjen 37/2017, pabrikan rokok diperbolehkan mematok HTP atau harga jual di tingkat konsumen sebesar 85 persen dari HJE atau harga banderol yang tertulis dalam pita cukai.
Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai. Kebijakan diskon menyebabkan omset pabrikan berkurang sehingga PPh badan yang disetorkan ke negara tidak optimal.
BACA JUGA: Mantap, Produk Industri Kerajinan dari Warga Binaan Lapas Cikarang Tembus Pasar Italia
“Kami melihat di berbagai merek, terjadi banyak pelanggaran, 289 merek melakukan pelanggaran secara nasional yang paling banyak jor-joran diskon. Contoh di Sumatera, Batam misalnya, tetapi hampir merata di Indonesia ada temuan yang melanggar ketetapan harga jual,” tutur Tauhid.
Karena itu, INDEF mendesak pemerintah segera mengkaji kembali ketentuan diskon rokok. Pasalnya, selain bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, kebijakan ini juga menyebabkan penerimaan negara dari PPh badan menjadi tidak optimal.