Disnaker Dilarang Pungut Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Kepada para pencari kerja, Muhaimin mengimbau agar mengikuti prosedur pembuatan kartu kuning dengan menyerahkan dan melapirkan syarat-syaratnya berupa fas foto, copy kartu tanda penduduk yang masih berlaku, copy ijazah pendidikan terakhir bagi yang memiliki serta copy sertifikat keterampilan dan copy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan.
Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Muhaimin mengatakan data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dpat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan didaerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.(fat/jpnn)