Disnaker Langsung Selidiki Laporan Sales Oppo yang Dihukum tak Wajar dari Perusahaan
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menyatakan telah mendapat pengaduan kasus sales Oppo di Tuban yang mendapat hukuman tak wajar dari supervisor jika tidak penuhi target.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan K3, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Suhartoyo, pihaknya memang menerima pengaduan dari Pos Bantuan Hukum Advokasi Kota Mojokerto terkait hal itu.
BACA JUGA : Edan ! Tak Capai Target Kerja, Sales Oppo Dihukum Makan Terasi Mentah
Ada pelaporan pelanggaran ketenagakerjaan dari perusahaan PT World Innovative Communication cabang Gresik, terhadap pekerjanya bernama Gemilang Indra Yuliarti yang penempatan kerjanya di Kabupaten Tuban.
BACA JUGA : Sales Oppo Tuban yang Dihukum Tak Wajar Berharap Polisi Menyelesaikan Kasusnya
Namun, dalam pengaduan tersebut tidak menyebutkan hukuman tak manusiawi seperti mengunyah terasi, bawang putih, cabai , jeruk nipis, serta lari belasan kilometer.
"Dalam pengaduan, hanya pengaduan pelanggaran Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2017 terkait UMK, tidak membayar upah lembur, serta tidak memberi hak cuti," kata Suhartoyo.