Disnaker Medan Gencarkan Pelatihan, 64,3 Persen Peserta dapat Pekerjaan
Selain itu, Chandra menyebut sebagai media untuk akses informasi pasar kerja dan pelatihan yang ada di kota Medan dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan di Kota Medan.
"Jadi, masyarakat Kota Medan cukup mengakses aplikasi SIDUTA tanpa harus datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan. Dimana aplikasi ini bisa digunakan para pencari kerja dengan memasukkan data AK1 nya untuk melihat lowongan kerja, pelatihan dan pemagangan" jelas Chandra.
Chandra mengimbau perusahaan agar memanfaatkan SIDUTA untuk menginformasikan lowongan kerja secara berkala.
"Sesuai dengan ketentuan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perusahaan berkewajiban memberikan informasi lowongan kerja secara berkala," ungkapnya.
Selain sebagai wadah untuk mencari kerja, jelas Chandra, aplikasi ini juga dapat sebagai database ketenagakerjaan karena terintegrasi dengan data NIK yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan serta diintegrasikan dengan Dinas Kominfo Kota Medan. (jpnn)