Disorot, Putusan Banding Perkara LTE PLN Belawan
Sekadar catatan, dalam perkara LTE PLTGU Belawan, para tenaga ahli PLN yang dijadikan tersangka adalah mantan General Manager Chris Leo Manggala, ketua panitia lelang Surya Dharma Sinaga, Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali. Selain itu, dua dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propulsi Supra Dekanto dan Direktur Utama PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan.
Pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Sumatera Utara beberapa hari lalu, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai ATH Pudjiwahono menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun kepada Rodi Cahyawan, 9 tahun kepada Chris Leo Manggala, 8 tahun untuk M Ali dan 8 tahun untuk Surya Dharma Sinaga. Adapun Supra Dekanto, selaku direktur PT Nusantara Turbine & Propulsi (NTP), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dibanding vonis di tingkat pertama. Dalam putusan tingkat pertama di PN Tipikor Medan pada Rabu, 1 Oktober 2014, Majelis Hakim memutuskan tenaga ahli PLN yang dijadikan terdakwa dalam perkara peremajaan LTE tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 2 UU Tipikor. (boy/jpnn)