Dispenda-Aspri Kompak Tolak Bongkar Reklame Bando
Jumat, 01 Februari 2013 – 06:56 WIB
"Kami akan minta masukan dulu dari ahli hukum tata negara untuk kemudian mengajukan gugatan terhadap materi dalam peraturan menteri tersebut. Sebab kalau Permen ini diterapkan maka jelas sangat merugikan pengusaha reklame," kata Iwan Asis.
Dia menambahkan, banyak bando dan bilboar yang dibangun sebelum Permen tersebut diterbitkan. "Kita membangun itu karena ada izin dari pemerintah kota, bahkan ada sejumlah bando yang dibangun karena sudah ada rekomendasi dari Pemprov," tuturnya.
Kepala Seksi Penertiban Reklame Dispenda Makassar, Ahmad menambahkan, pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum jika pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional ngotot untuk membongkar bando dan papan bilboard yang ada di jalan nasional.(kas)