Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dissenting Opinion Hakim soal Kasus Asabri, Kerugian Negara Tak Terbukti

Rabu, 05 Januari 2022 – 10:28 WIB
Dissenting Opinion Hakim soal Kasus Asabri, Kerugian Negara Tak Terbukti - JPNN.COM
Ilustrasi - Sidang kasus korupsi Asabri. Foto: dok. Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun akibat kasus dugaan korupsi PT Asabri tidak tepat, tidak terbukti, dan mendasar.

Hakim memandang BPK dan ahli tidak konsisten ketika melakukan perhitungan kerugian negara.

“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti, sehingga (kerugian) Rp 22 triliun tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam memutus empat terdakwa kasus Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1) malam.

Mulyono menerangkan BPK menyimpulkan kerugian negara Rp 22,788 triliun berasal jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada saham setelah dikurangi penjualan atau redemption saldo pada 31 Desember 2019, sebelum laporan audit selesai 31 Maret 2021.

Hakim Mulyono meyakini metode yang dipakai adalah total loss, yaitu diakui penerimaan dana sebelum audit selesai.

Menurut dia, dana Rp 22,778 triliun adalah saldo dari pembelian rekening saham yang melanggar peraturan yang berlaku dan yang belum dipulihkan kembali per 31 Desember 2019. Namun, BPK masih memperhitungkan penerimaan dana meski pembelian tidak sesuai dengan peraturan yang belaku.

"Reksa dana, surat, dan saham-saham masih ada dan menjadi milik PT Asabri dan memiliki nilai atau harga. Tetapi tidak diperhitungkan oleh auditor atau ahli yang dihadirkan di persidangan sehingga tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan pada 31 Maret 2021, meski tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksaan tersebut," kata Mulyono.

Mulyono menilai dengan metode penghitungan ahli itu, maka saham tersebut masih memiliki nilai bila dijual atau dilikuidasi reksa dananya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan dissenting opinion dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Hakim memandang BPK tak adil dalam menghitung kerugian negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News