Disuap Dolar Singapura, Dua PNS Pajak Dituntut 13 Tahun Penjara
Rabu, 04 Desember 2013 – 05:46 WIB
Hal yang memberatkan, antara lain karena perbuatan para terdakwa dapat merusak kepercayaan wajib pajak untuk membayar pajak. Kasus suap ini juga dianggap mencoreng nama baik institusi pemerintah yaitu Ditjen Pajak.
Atas tuntutan JPU KPK, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (10/12) pekan depan. (flo/jpnn)