Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
Selasa, 12 Juli 2011 – 12:36 WIB
Ibnu memang sudah dilepas sejak Senin (11/7) sore. Namun ia tetap menjadi tersangka dan dijerat pasal 351 (1) KUHP. Selanjutnya, Ibju dikenai wajib lapor.(fuz/jpnn)
Ibnu memang sudah dilepas sejak Senin (11/7) sore. Namun ia tetap menjadi tersangka dan dijerat pasal 351 (1) KUHP. Selanjutnya, Ibju dikenai wajib lapor.(fuz/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News