Ditahan KPK, Andi Minta Dibawakan Buku
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng tidak bisa lagi menikmati kebebasannya. Sebab, dia resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (17/10).
Di balik tahanan, Andi memiliki pesanan khusus. Ia meminta supaya dibawakan sebuah buku. "Dia (Andi) juga pesan bukunya Dan Brown judulnya Inferno," kata Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng di KPK, Jakarta, Kamis (17/10).
Rizal berharap bisa memberikan buku itu kepada Andi yang kini mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur (Jaktim) cabang KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
"Mudah-mudahan saya bisa mengirim buku itu sehingga dia bisa membaca malam ini dan meluangkan waktunya yang cukup banyak di dalam sel," kata Rizal.
Seperti diketahui, Andi ditahan atas sangkaan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana Olahraga Hambalang 2010 sampai 2012. Penyidik KPK menjerat Andi dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Andi selaku kuasa pengguna anggaran dianggap telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (gil/jpnn)