Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026

Rabu, 27 November 2024 – 05:55 WIB
Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026 - JPNN.COM
Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian saat rapat koordinasi dengan KPK secara daring melalui zoom meeting, Jumat (22/11/2024). Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi.

Kegiatan ini guna menindaklanjuti surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/7716/KSP.00/70-73/11/2024 tanggal 21 November 2024 hal Koordinasi Draf MCP Tahun 2025–2026 pada Area Perencanaan dan Penganggaran dengan Tema Bantuan Pemerintah.

Adapun kegiatan diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting, Jumat (22/11/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

“Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemendagri bertugas untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan daerah dan khususnya tata kelola keuangan daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan daerah yang sudah dicanangkan dapat terlaksana," tegas Fernando Siagian.

Selain itu, Fernando menjelaskan terkait pengelolaan keuangan daerah, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diturunkan secara teknis ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarakan Rapat Koordinasi Draf MCP Tahun 2025–2026 maka sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020 akan berfokus terhadap dana hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan. Berkaitan dengan dana hibah dilaksanakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan by name by address harus jelas agar terhidarnya kegiatan atau nama fiktif,” tegas Fernando Siagian.

Kemudian, kata Fernando, transparansi RKPD untuk dipublikasikan beserta lampirannya.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan KPK melaksanakan Rapat Koordinasi untuk membahas Draf MCP tahun 2025-2026.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News