Ditahan KPK, Hakim Imas Ogah Bicara
Jumat, 01 Juli 2011 – 21:42 WIB
Sementara Odi, disangka melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)
Sementara Odi, disangka melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News