Ditahan KPK, RJ Lino Merasa Sangat Senang
Jumat, 26 Maret 2021 – 18:40 WIB
Dia diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC.
Langkah itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: