Ditahan, Polisi Jadi Bulan-bulanan
Rabu, 14 Desember 2011 – 15:29 WIB
Kasus yang menyeret oknum anggota Polisi tersebut berawal dari peminjaman sepeda motor milik saksi korban Muhammad bin M Nor, warga Desa Panda, Kecamatan Palibelo, pada Juni lalu. "Oknum Polisi itu mendatangi pangkalan ojek, meminjam sepeda motor selama dua hari dengan sewa Rp 50 ribu perhari. Sehingga korban Muhammad menyerahkan sepeda motor bersama STNK," jelasnya.
Setelah dua hari sesuai perjanjian awal, oknum tidak mengembalikan sepeda motor korban. Justru dipindahtangankan pada orang lain, dengan alasan motor tersebut masih dipakai untuk kegiatan proyek di Kabupaten Dompu. "Selama sepeda motor itu dipinjam, oknum sama sekali tidak pernah membayar uang sewa," terangnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban Muhammad di Polres Bima Kabupaten, sehingga diproses secara hukum. Hingga berkas kasusnya dinyatakan P21. "Setelah ada pelimpahan dari penyidik, kita lakukan penahanan pada tersangka, pertimbangannya agar oknum tidak melarikan diri," ujarnya.