Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditahan, Tersangka Kasus Bandara Sakit

Rabu, 08 Oktober 2014 – 02:52 WIB
Ditahan, Tersangka Kasus Bandara Sakit - JPNN.COM

"Inikan panggilan kedua, jika tak datang akan kita layangkan surat ketiga. Dan apabila tak datang, tersangka akan kita panggil paksa," jelas Firdaus.

Sementara itu, pelimpahan berkas Mantan Kepala Bandara Hendro Harijono dan Waluyo Mantan Panitia Pengadaan Fasilitas Listrik Bandara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terpaksa ditunda.

"Kita belum sempat limpahkan, meski dakwaan sudah siap. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah kita limpahkan," sebut Firdaus.

Seperti diketahui Kejari Batam langsung menahan Idit, Dirut PT Mandala Dharma Krida, tersangka korupsi fasilitas listrik bandara Hang Nadim Batam, Kamis (2/10/) pukul 18.15 WIB. Sedangkan tersangka lainnya, Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring mangkir pada pemeriksaan pertama.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu runway dan genset Bandara Hang Nadim ini mulai mendapat sorotan pada akhir 2013 lalu. Kejaksaan menduga ada beberapa penempatan pos anggaran yang tidak sesuai untuk pengadaan genset dan lampu run way yang menelan anggaran belasan miliar

Bulan Mei lalu Hendro Harijono dan Waluyo di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dianggap paling bertanggungjawab terhadap pengadaan fasilitas bandara tahun 2012. Saat itu keduanya bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Modus yang dilakukan tersangka dugaan korupsi bandara Hang Nadim dalam memperkaya diri. Yakni pengadaan genset dan lampu runway tidak sesuai dengan spesifikasi serta terindikasi mark up harga.

Satu bulan setelah penahanan Hendro dan Waluyo, Kejaksaan kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Direktur CV Indihiang, Agus Mulyana dan Idit mujijat Tulkin, Direktur PT Mandala Darma Prida. (she)

BATAM - Kejaksaan Negeri Batam terpaksa menunda pemeriksaan ulang Direktur PT Mandala Darma Prida, Idit Mujijat Tulkin sebagai tersangka kasus dugaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close