Kasubag Humas Polres Muna, AKP Masri membenarkan laporan tersebut. Kata Dia, terlapor guru SD 17 La Ode Hamusu dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan. "Kita masih akan memanggil saksi-saksi termasuk terlapor,"katanya. (awn)
RAHA - Gara-gara menampar muridnya, guru SD 17 Liang Kaburi, Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Hamusu bakal dproses hukum. Ia dilaporkan oleh orang