Ditangkap FBI, Ketut Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Warga negara Indonesia, Ketut Pujayasa yang diduga memperkosa dan menganiaya seorang wanita penumpang kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam bakal didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan. Pria asal Bali itu akan menjalani persidangan pada Selasa (25/2) pekan depan.
"Yang bersangkutan akan disidangkan pada tanggal 25 Februari 2014, dan KJRI akan hadiri sidang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Konsul Jenderal RI di Houston, Amerika Serikat Prasetyo Budhi kepada JPNN, Kamis (20/2).
Prasetyo menjelaskan, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Houston langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat begitu mendengar kabar soal penangkapan Ketut oleh FBI pada Selasa (18/2) kemarin. Saat ini, Ketut ditahan di Broward Country Jail, Fort Lauderdale, Florida, AS.
Menurut Prasetyo, otoritas setempat telah menunjuk pengacara perempuan bernama Chantel R.Doakes untuk membela Ketut. Rencananya, Jumat (21/2) besok, staf konsuler KJRI Houston akan mendatangi penjara untuk menemui Ketut atau pengacaranya. "KJRI Houston masih berusaha untuk ketemu dengan yang bersangkutan namun belum mendapatkan akses," ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya juga berusaha untuk mendapatkan hak atau kompensasi atas kerja Ketut selama menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam.
Seperti diberitakan, Ketut dibekuk oleh FBI saat kapalnya bersandar di Port Everglades. Ia ditahan atas penyerangan dan perkosaan kepada seorang perempuan berusia 31 tahun.
Berdasarkan pengakuan korban, insiden itu terjadi pada Jumat dini hari di perairan internasional di lepas Pantai Roatan, Honduras. Korban diserang dan diperkosa di kabinnya. Korban yang mengaku hampir dibuang ke laut oleh Ketut berhasil kabur dan mendapat bantuan dari penumpang lainnya.
Ketut sendiri tidak membantah melakukan penyerangan. Pria berusia 28 tahun ini mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dihina oleh korban. (dil/jpnn)