Ditangkap Gara-gara Jualkan Motor Curian
BANJARMASIN – Belum lagi dapat bagian penjualan sepeda motor curian, Syahrani alias Syah (30), warga Jalan Kelayan A Gang Sejiran RT 7 Banjarmasin Tengah, keburu ditangkap polisi.
Lelaki beranak satu ini ditangkap Minggu (11/10) sekitar pukul 20.30 Wita, di depan Hotel Rodhita saat bertransaksi dengan pembeli yang kabur duluan. Berdasarkan pengakuan Syah, ia hanya menjadi suruhan untuk menjualkan sepeda motor Scoopy DA 6884 VI yang ditawarkan temannya bernama Sehan.
Dia mengaku tak mengetahui kalau sepeda motor yang dibawa Sehan adalah hasil curian.
“Kata Sehan, Syah kamu mau enggak jualkan motor Scoopy saya. Nanti kalau laku kamu saya beri Rp 100 ribu,” sebut Syah menirukan ucapan Sehan kepadanya.
Dirinya mengaku baru tahu bahwa motor itu hasil curian ketika esok harinya setelah Sehan bercerita. Namun, karena tergiur upah yang dijanjikan dan sudah mendapatkan calon pembelinya, Syah tetap saja mau menjualkan motor itu.
“Malu sudah janji sama pembelinya dan saya tergiur dengan upah seratus ribu itu,” dalih buruh angkut buah ini.
Dikatakan Syah, rencana motor itu dijual seharga Rp 4 juta.
"Saya tahu risikonya menjual barang hasil curian itu. Tapi sial ketika kami bertransaksi polisi datang memeriksa surat kelengkapan motor itu. Saya tidak bisa kabur, Sehan dan pembeli berhasil ngacir, saya yang tertinggal," ujar Syah.
Kanit Reskrim Unit Ranmor Polresta Banjarmasin Ipda Abdullah mengatakan, tertangkapnya tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian. Kemudian anggotanya menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.