Sebelumnya, polisi mengamankan Abda alias Angga (38) warga Kavling Nongsa di jalan raya depan Pondok Pesantren Darul Falah, Batu Besar, Rabu (27/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari keterangan Abda ini polisi mengendus sindikatnya, antara lain Sy, Nr dan Su. Saat itu Abda membeli uang palsu Rp70 juta seharga Rp10 juta dengan cara menyicil. (cr3)
BATAM - Jajaran Polsek Nongsa kembali menangkap satu anggota jaringan pengedar uang palsu (upal) yang biasa beraksi di Toss 3000, Jodoh dan Bengkong,