Ditanya Hakim soal Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun, Jaksa Kasus Korupsi Timah Terdiam

"Penuntut Umum, yang Rp 300 triliun itu untuk kerugian lingkungan, dampak lingkungan itu yang Rp 271 triliun, apakah masuk di IUP RBT?” tanya hakim.
Hakim juga mempertanyakan apakah hitungan Rp 271 dari kerugian lingkungan itu termasuk juga kerusakan yang ada di IUP PT RBT.
"Hitung-hitungannya, keseluruhan IUP yang ada di sana atau bagaimana supaya kami terarah? karena yang dijelaskan ini adalah IUP PT RBT," tanya hakim lagi.
Saat ditanyai oleh Hakim mengenai hal tersebut, JPU sempat terdiam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim.
"Jadi, perhitungan ahli ada beberapa kriteria, termasuk yang di luar IUP PT Timah, tapi ada kaitannya nanti, ahli nanti akan menjelaskan," kata JPU.
Penasihat hukum dari terdakwa juga merespons akan menguji keterangan dari ahli yang menyebutkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun.
"Nanti juga mungkin akan diuji di dalam keterangan ahli, tetapi, memang yang kami lihat di situ bahwa berdasarkan laporannya di dalam dakwaan, disampaikan bahwa ada IUP dan non IUP yang mulia," tutur Penasihat Hukum. (mcr4/jpnn)