Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditanya Main Golf Bareng SBY Pakai Duit Korupsi, Jero Wacik: Terima Kasih...

Selasa, 23 Juni 2015 – 16:22 WIB
Ditanya Main Golf Bareng SBY Pakai Duit Korupsi, Jero Wacik: Terima Kasih... - JPNN.COM
Jero Wacik. dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korups di kementerian yang dipimpinnya tahun 2004-2009 itu, Selasa (23/6). KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ditemui usai pemeriksaan, pria yang telah menjadi tahanan KPK ini tidak banyak bicara. Dia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini adalah seputar dana operasional menteri (DOM).

"Saya diperiksa tadi sebentar tentang dana operasional menteri, tapi karena kondisi badan saya kurang fit mohon ditunda hari lain jadi akan dijadwalkan ulang," ujar politikus Partai Demokrat itu kepada wartawan di halaman gedung KPK.

Awak media sempat menanyakan tentang kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang juga melibatkan pria asal Bali itu. Termasuk mengenai penggunaan dana hasil korupsi untuk membiayai kegiatan main golfnya bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun Jero berlagak seolah-olah tidak mendengar pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Dia langsung bergerak menuju mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke Rutan Cipinang.

"Terima kasih buat wartawan," kata bekas sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu sebelum masuk ke dalam mobil.

KPK memang tengah menangani dua kasus dengan Jero Wacik sebagai tersangka. Kasus pertama adalah korupsi Jero sebagai Menteri ESDM. Dalam kasus ini dia diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

Kasus kedua adalah korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Untuk perkara ini dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korups di kementerian yang dipimpinnya tahun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close