Ditanya Mediasi dengan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Berkata
Cuitannya itu perihal meminta Eddy menghapus twit di Twitter.
Muannas juga meminta Eddy meminta maaf kepada Ade Armando.
"Susah amat tinggal minta maaf dan twit selesai urusan. Jangan kayak ayam sayur sebut 'somasi', salah alamat sekarang 'ngumpet' di balik imunitas. Sebagai tokoh, Sekjen Ini bahaya, AA bisa dibunuh di jalan karena main tuduh penista agama," tulis Muannas dikutip, Senin.
Namun, Eddy Soeparno tak menggubris permintaan Muannas.
Setelah itu, kubu Ade Armando melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya atas kasus tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Sepekan kemudian, Eddy juga melaporkan kuasa hukum Ade Armando itu atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pemberian informasi salah kepada publik.
Terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP atau Pasal 315 KUHP.