Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditarget Enam Bulan, PP Pelaksana UU ASN Mulai Digodok

Rabu, 08 Januari 2014 – 17:23 WIB
Ditarget Enam Bulan, PP Pelaksana UU ASN Mulai Digodok - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengingatkan tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Perpres penjabaran UU Aparatur Sipil Negara (ASN), agar lebih cermat saat bekerja sehingga tidak terjadi kesalahan di tingkat pelaksanaan UU anyar itu.

“Undang-undang ASN ini merupakan terobosan yang luar biasa. Karena itu  jangan sampai salah membuat peraturan pelaksananya, dan kembali ke peraturan lama”, ujar Eko dalam pengarahannya pada rapat pembentukan panitia Penyusunan RPP Peraturan Pelaksana UU ASN di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (8/1).

Undang-undang ini memerintahkan pembentukan 19 PP dan empat Perpres. Meski DPR memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyelesaikan 23 peraturan pelaksanaan UU tersebut, namun MenPAN-RB bertekad akan merampungkannya dalam enam bulan.

“Sebelum masa pemerintahan Presiden SBY berakhir, semua peraturan pelaksanaan UU ASN harus sudah rampung,” ujar WamenPAN-RB.

Ditambahkan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, untuk mempercepat penyusunan RPP ini dibagi menajdi tiga kelompok. “Penyusunan substansi dapat melalui forum group discussion (FGD)  atau workshop. Apabila sudah ada draft rancangan bisa mengadakan legal drafting,” tambah Setiwan.

Hadir dalam rapat itu antara lain  anggota tim dari berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L), akademisi dan para pakar yang terlibat langsung dalam penyusunan RPP ASN, antara lain Sofian Effendi, Miftah Toha, dan Prijono Tjiptoherijanto. (esy/jpnn)

 

JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengingatkan tim penyusun Rancangan Peraturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close