Ditebas Suami, Istri Kehilangan Empat Jari, Super Sadis!
jpnn.com - SANGATTA – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutim, Kaltim, kemarin (22/11) kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar.
Sidang dengan terdakwa Rus, warga Desa Beno Harapan (SP 1), Kecamatan Batu Ampar, itu agendanya pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut 10 tahun penjara atau maksimal seperti tertera pada pasal yang disangkakan.
Kasus itu bermula Maret lalu, dipicu salah paham dan cemburu.
Sus yang tengah berbincang dengan rekan kerjanya, mendapat pukulan dan beberapa tendangan dari Rus.
Puncak kejadian sekitar April, Sus, istri Rus itu, kembali mengobrol dengan rekannya yang lain di depan rumah.
Rus yang melihat hal itu lantas menimpas istrinya itu dengan parang. Sus terluka parah.
Empat jari kiri putus dan kakinya patah. Rus langsung kabur ke Muara Wahau, dan baru ditemukan sekitar Mei dan langsung diproses.