Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditegur FPKS Soal Kemungkinan Ekspor Ganja, Rafly Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2020 – 17:04 WIB
Ditegur FPKS Soal Kemungkinan Ekspor Ganja, Rafly Minta Maaf - JPNN.COM
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jazuli Juwaini mengaku menegur keras anggota Komisi VI DPR Rafly Kande. Teguran dilakukan karena Rafly membuat pernyataan soal kemungkinan regulasi tanaman ganja agar bisa diekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat.

Pernyataan itu dilontarkan Rafly saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1) yang membahas tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara.

Menurut dia, Rafly melihat ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika, dan Aceh daerah pemilihannya sering dikaitkan dengan tanaman ini. Kala itu, ujar Jazuli, Rafly berpendapat negara perlu tegas meregulasi untuk mengatasi penyalahgunaan ini. Jikapun ada manfaat, Rafly meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi.

"Sekalipun demikian, Fraksi PKS menilai pernyataan pribadi Pak Rafly itu kontroversial dan telah menimbulkan polemik yang kontraproduktif, apalagi usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS," kata Jazuli dalam siaran pers yang diterima jpnn.com, Minggu (2/2).

Karena pernyataan Rafly yang kontroversial itu, PKS merasa perlu meluruskan. Sebab, selama ini PKS merupakan partai yang justru dikenal vokal menolak narkoba dan mendukung BNN.

Ia menambahkan, betatapun menurut Rafly ada peluang tanaman ganja bila bisa diatur di regulasi yang khusus, namun FPKS tetap berpedoman pada undang-undang yang melarang ganja.

"FPKS memahami bahwa UU kita khususnya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkatagorikannya sebagai narkotika golongan 1," ujar anggota Komisi I DPR itu.

Menurut Jazuli, narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35 Tahun 2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Teguran dilakukan karena Rafly membuat pernyataan soal kemungkinan regulasi tanaman ganja agar bisa diekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close