Ditemukan 1.152 Baliho Bermasalah
Selanjutnya di Kota Medan (31 baliho), Pematang Siantar (30 baliho), Sibolga (12 baliho), Tanjung Balai (10 baliho), dan Padangsidimpuan (37 baliho).
Meski sudah menemukan sejumlah pelanggaran, namun Bawaslu Sumut tidak menyebutkan secara rinci mengenai nama parpol yang celegnya paling banyak melanggar aturan tersebut.
“Nanti dulu, belum semua laporan kita terima, setelah semuanya terkumpul baru disampaikan ke parpol yang melanggar,” jelasnya.
Setelah ditemukan data pelanggaran tersebut, Panwaslu kabupaten/kota telah meminta KPUD dan pengurus parpol di daerah untuk menertibkan alat peraga kampanye di luar ruang yang melanggar aturan.
“Kita juga menginstruksikan agar Panwaslu merekomendasikan penertiban,” kata Aulia.(mag-2)