Ditendang Anies, Mantan Wali Kota Nyaleg Lewat PKB
jpnn.com, JAKARTA - Nama mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif yang diserahkan PKB ke KPU DKI. Padahal, dia sampai sekarang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Nurdin membenarkan adanya nama Anas dalam daftar bakal caleg DPRD DKI dari PKB. Menurutnya, KPU DKI sudah menyampaikan masalah terkait pencalonan Anas kepada PKB saat penyerahan berkas bacaleg hasil verifikasi KPU DKI kepada para parpol, Jumat (20/7) malam.
"Iya. jadi sesuai aturan KPU, setiap gubernur, bupati, walikota, komisaris BUMN harus menyertakan surat pengunduran diri yang dibuktikan dengan surat tanda terima yang ditandatangani dari instansi tempatnya bertugas," ujar Nurdin saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (22/7) sore.
Seperti diketahui, Anas mendadak dicopot dari jabatan wali kota oleh Gubernur Anies Baswedan pada 5 Juli lalu. Sekarang dia masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS)
Menurut Nurdin, kekurangan syarat bakal caleg bisa diurus sampai H-1 penetapan daftar caleg tetap, yaitu 31 Juli 2018 nanti. "Jadi setelah penyerahan berkas bacaleg ke parpol masing-masing, maka diberikan masa atau tahapan perbaikan dari 22-31 Juli 2018,” tutur dia.
Bila hingga pengumuman DCT, parpol tidak menyerahkan kelengkapan berkas yang masih kurang, maka KPU akan menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. “Otomatis dicoret atau gagal jadi caleg," tegas Nurdin.
Dia mengakui, nama Bakal Caleg Anas Efendi dari PKB masih berstatus PNS dan sudah dikonfirmasi ke pihak-pihak terkait. "Tapi tidak ada sanksi atau pelanggaran dari pihak KPU DKI karena itu namanya berkas yang belum lengkap. Soal lainnya, bukan wilayah KPU mengomentarinya," tukas Nurdin.
Sementara itu, mantan Walikota Jakarta Barat Anas Efendi, sejauh ini belum memberikan pernyataan terkait keputusannya maju sebagai bakal caleg dari PKB. Saat coba dikonfirmasi, yang bersangkutan belum bersedia menjawab pertanyaan koran ini. (ers)