Ditengarai Ada 182 Tower Seluler Ilegal
Sabtu, 09 Mei 2015 – 01:51 WIB
![Ditengarai Ada 182 Tower Seluler Ilegal Ditengarai Ada 182 Tower Seluler Ilegal - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20150509_015430/015430_108818_BTS_jawa_pos.jpg)
Perbaikan tower BTS milik salah satu operator. Pemerintah menargetkan seluruh desa akan terjangkau jaringan seluler. Foto Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN.com
Surat bantib tersebut dijadikan acuan dan dasar oleh satpol PP untuk melakukan penertiban. Namun, hingga kinibaru empat tower yang ditertibkan.
“Baru 4 tower yang telah ditertibkan dengan memutus aliran listriknya. Hal itu dilakukan karena satpol PP tidak mempunyai alat untuk menurunkannya,” kata Alumnus FISIP Unair ini. (wah/awa/iku)