Ditengarai Ada 182 Tower Seluler Ilegal
Sabtu, 09 Mei 2015 – 01:51 WIB
Surat bantib tersebut dijadikan acuan dan dasar oleh satpol PP untuk melakukan penertiban. Namun, hingga kinibaru empat tower yang ditertibkan.
“Baru 4 tower yang telah ditertibkan dengan memutus aliran listriknya. Hal itu dilakukan karena satpol PP tidak mempunyai alat untuk menurunkannya,” kata Alumnus FISIP Unair ini. (wah/awa/iku)