Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti
Kamis, 24 Februari 2011 – 19:09 WIB
“Kami sangat apresiatif dengan langkah PN Jakarta Barat dalam menangai kasus ini. Saat ini kami hanya tinggal menunggu waktu eksekusinya yang terhitung delapan hari mulai dari sekarang,” ungkap Anak Agung di dalam konferensi persnya di Tamani Café, Jakarta, Kamis (24/2).
Seiring dengan adanya anmaning tersebut, lanjut Anak Agung, maka yang harus hengkang tak hanya Thoby Mutis. Seperti diketahui, putusan MA nomor 821 K/Pdt/2010 menolak permohonan kasasi dari Prof Dr Thoby Mutis; Avendi Simangunsong, SH., MM.; Prof. DR. H.A. Prayitno, dr. Sp. KJ, dan Drs. Immanuel Bonjol Siagian, MH. Thoby Mutis dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mentaati isi putusan Mahkamah Agung RI Register No. 410 K/Pdt/2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dengan Putusan itu berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum,” tegas Anak Agung.(cha/jpnn)