Diteror, Pengirim Bunga #SaveTiangListrik Lapor ke Bareskrim
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1273/XI/2017/Bareskrim. Sam memasukkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang dan Pasal 368 KUHP ayat (1) tentang pemerasan.
Seperti diketahui, Sam Aliano pernah mengirimkan karangan bunga ketika Setnov masih menjalani perawatan di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Namun karangan bunga bertanda pagar (tagar) #SaveTiangListrik dan #SaveMrBakpao itu dirusak oleh orang tak dikenal.
Tak terima dengan perusakan itu, Sam mengadakan sayembara dengan hadiah uang Rp 1 miliar kepada siapa pun yang memberikan informasi dan mengetahui pelaku perusakan karangan bunga kirimannya.(tan/jpnn)