Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditersangkakan KPK, Gubernur Aceh Ajukan Praperadilan

Selasa, 09 Oktober 2018 – 20:29 WIB
Ditersangkakan KPK, Gubernur Aceh Ajukan Praperadilan - JPNN.COM
Irwandi Yusuf ditahan KPK. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Perkara ini terkait penetapan Irwandi sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.

“Secara resmi klien kami mengajukan permohonan praperadilan pada 27 September 2018 lalu dan hari ini adalah agenda sidang pertama cuma ditunda karena KPK belum siap sehingga diagendakan lagi minggu depan,” kata kuasa hukum Irwandi, Santrawan T Paparang ditemani rekan kuasa hukum lainnya Haposan P Batubara di Jakarta, Selasa (9/10).

Pengajuan praperadilan ini, lanjut Santrawan, didasarkan beberapa alasan. Utamanya terkait dengan proses penanganan perkara oleh KPK, mulai dari proses administrasi penyelidikan sampai penyidikan.

“Hal-hal ini kita akan uji melalui pengadilan apakah proses yang dilakukan KPK ini sudah on the track atau belum. Kita bilang mulai dari deklarasi KPK soal terjadi OTT dalam kasus ini sampai upaya paksa penangkapan hingga penetapan tersangka tidak sah,” terang Paparang.

Haposan P Batubara menambahkan, salah satu keberatan yang diajukan dalam praperadilan ini adalah aksi KPK yang mempublikasi melalui pemberitaan bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan. "Padahal itu tidak benar," terang dia.

Dia mengungkapkan, pada 13 Juli lalu KPK mendatangi rumah jabatan gubernur mencari Irwandi. Saat itu tidak ada Ahmadi, Muyasir, atau Fadli dan Hendry Yusal yang disebut sebagai pemberi suap.

"Tetapi klien kami dipanggil ke Mapolda Aceh dan diinterogasi di sana. Ini kan tidak benar. Tetapi KPK sudah buru-buru menyebut ini OTT," kata Haposan.

Beberapa hal lainnya kata dia terkait dengan upaya paksa penangkapan yang tidak disertai dengan alasan hukum yang jelas dan terperinci. “Artinya semua proses dari awal ini sudah tidak sah dong karena itu kita minta ini dibatalkan,” tegas Haposan. (dil/jpnn)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News