Ditetapkan jadi Tersangka, Kasus Jeremy Thomas Dilimpahkan ke Polda
jpnn.com, JAKARTA - Polda Bali akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan penjualan vila di Bali atas tersangka Jeremy Thomas ke Polda Metro Jaya.
Pelimpahan itu berdasarkan proses transaksi yang diduga terjadi di DKI Jakarta.
"Itu kan pelimpahan dari Bali. Locusnya di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara ini, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara.
"Kami lengkapi berkas dulu. Bukan bundel dari Bali langsung kami limpahin ke Kejaksaan Tinggi, tidak. Kekurangannya apa kan (dilengkapi) gitu," jelas dia.
Kasus ini berawal dari sengketa antara Jeremy dengan WN Australia Patrick Alexander terkait lahan dan bangunan vila di kawasan Ubud, Bali pada 2013.
Kasus ini pun akhirnya dimenangkan Jeremy di Pengadilan Negeri Gianyar. Namun, Polda Bali tetap melanjutkan perkara ini dan menilai Jeremy telah menimbulkan kerugian terhadap korban senilai Rp 16 miliar. (Mg4/jpnn)