Ditilang, Ibu Jari Polisi Digigit
Selasa, 22 Maret 2011 – 09:10 WIB
Takdir menegaskan, pihaknya akan memproses perbuatan Doni. "Kami menjerat dia dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (whk/ewi/awa/jpnn)
Takdir menegaskan, pihaknya akan memproses perbuatan Doni. "Kami menjerat dia dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (whk/ewi/awa/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News