Ditinggal Boediono Nyapres, Miranda Goeltom Pimpin BI
Rabu, 20 Mei 2009 – 10:38 WIB
Miranda mengatakan, pasal 50 UU BI menyebutkan, apabila pengunduran diri gubernur BI disetujui, penggantinya akan ditunjuk presiden. Kalau penggantinya belum ada, posisinya bakal digantikan DGS. "Apabila pengunduran diri Pak Boed sudah disetujui, menurut undang-undang otomatis DGS menjadi pejabat gubernur sementara," kata Miranda.
Dipastikan, Miranda akan memimpin BI hingga 27 Juli mendatang. Saat itu,"masa jabatan dia sebagai DGS habis dan akan digantikan Darmin Nasution, Dirjen Pajak.