Ditinggal Istri Bersihkan Pekarangan, Pria Ini Ajak Anak Gadisnya ke Rumah Kosong, Terjadilah

Istri HS lantas bertanya kepada suaminya mengenai yang sudah dilakukan terhadap anaknya.
“Setelah ditanya pelapor, pelaku mengaku telah mencabuli anak kandungnya,” ungkap Mardiono.
Dari pengakuan tersebut, HS sempat dibawa ke kantor desa setempat oleh masyarakat.
Bahkan, HS mengaku kalau dirinya sudah dua kali mencabuli anaknya itu.
“Karena tidak terima anaknya dicabuli, istri pelaku melaporkan hal itu ke Polres Rohul," terangnya.
Atas laporan tersebut, polisi bergerak menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres,” tegas Mardiono.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, HS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr36/jpnn)