Kangen Band Ancam laporkan Label Rekaman ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Sempat bubar, Kangen Band memutuskan untuk terjun kembali ke industri musik Tanah Air.
Malangnya, grup musik yang digawangi oleh Andika cs itu malah merasa ditipu oleh pihak label mereka, yakni TA PRO Music & Publishing.
Merasa merasa dirugikan sekitar Rp 2 miliar lebih. Mereka pun menggandeng Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum mereka.
"Ada dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dari pihak TA PRO. Ada unsur dugaan (melanggar) Pasal 372, 378 KUHP," kata Razman dalam konferensi pers di Razman Arif Nasution Law Firm, Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).
Razman mengatakan, Kangen Band merasa ditipu karena tidak mendapat royalti. Padahal, lagu mereka sudah beredar di publik, bahkan menjadi nada sambung pribadi.
"Kontrak perjanjian tidak berimbang. Dalam lingkup perjanjian ini sama sekali tidak menyebut soal royalti, tidak ada fee. Lawyer aja ada royalti dan fee. Gimana coba orang nyanyi dari Lampung, menghibur, pulang dengan tangan kosong? Asal ditanya, pihak TA PRO seolah tidak mengerti," jelas Razman.
Menurut Razman, Andika dan rekan-rekannya sempat bertanya kepada gitaris Kangen Band, Rustam Wijaya, mengenai royalti. Sebab, pria yang disapa Tama itu lah yang menandatangani kontrak dengan TA PRO. Namun, Tama mengaku tidak mengetahui perihal royalti.
Sudah tidak mendapat royalti, tagihan juga dibebankan kepada Kangen Band. Tagihan itu di antaranya untuk rumah yang menjadi basecamp mereka.