Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen AHU Kemenkumham Terapkan e-SIM PNS untuk Genjot Disiplin ASN

Jumat, 07 Juli 2017 – 15:07 WIB
Ditjen AHU Kemenkumham Terapkan e-SIM PNS untuk Genjot Disiplin ASN - JPNN.COM
Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) dalam sosialisasi e-SIM PNS di Jakarta, Rabu (5/7). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) punya cara baru untuk mengawasi kinerja dan kehadiran para pegawainya. Yakni menggunakan aplikasi e-SIM Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU Sucipto mengatakan bahwa tujuan penerapan e-SIM PNS adalah untuk meningkatkan pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. “Aplikasi ini juga akan mengolerasikan absen dan kinerja ASN di lingkungan Ditjen AHU,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/7).

Sucipto menjelaskan, aplikasi e-SIM PNS selain demi meningkatkan kedisiplinan ASN juga untuk menghilangkan kebiasaan yang buruk di kalangan abdi negara. Misalnya, ASN yang hanya datang ke kantor untuk mengisi daftar hadir lantas pergi tanpa mengerjakan tugasnya. “Kami juga ingin mengubah pola karier dari kinerja bukan hanya tingkat kehadiran saja," ucapnya.

Ditjen AHU Kemenkumham Terapkan e-SIM PNS untuk Genjot Disiplin ASN

Menurutnya, untuk menjalankan aplikasi itu maka seluruh ASN di Ditjen AHU harus mendaftarkan nomor ponsel mereka. Jika ada pegawai  yang tidak mendaftarkan nomor ponselnya maka akan ada risiko tersendiri bagi yang bersangkutan.

Dengan aplikasi e-SIM PNS maka setiap pegawai di Ditjen AHU bisa diawasi langsung oleh atasan mereka masing-masing. "Seluruh ASN wajib mendaftarkan nomor handphone-nya. Ini sudah disetujui Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal AHU," tuturnya.

Sucipto menambahkan, aplikasi itu mampu melacak kegiatan yang dilakukan oleh para ASN Ditjen AHU secara real time. Karenanya pimpinan di Ditjen AHU bisa memantau langsung kegiatan yang dilakukan oleh para pegawainya pada saat jam kerja berlangsung.

"Aplikasi e-SIM PNS bisa memudahkan pimpinan untuk mengetahui keberadaan stafnya apakah ada di dalam gedung AHU atau sedang berada di luar," ujarnya.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) punya cara baru untuk mengawasi kinerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA