Ditjen Bina Pemdes Bahas Pendampingan Hukum Pelaksanaan P3PD di Jabar
jpnn.com - BANDUNG - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Pendampingan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Jawa Barat, Kamis (2/11).
Hadir pada rapat di Kota Bandung ini antara lain Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP), Regional Management Consultant (RMC) Jawa Barat, serta Dinas PMD dan APIP Kabupaten Cianjur, Purwakarta, Kuningan, Sumedang, dan Tasikmalaya.
Dalam sambutannya, mewakili Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto Purnomo Putro, Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pemdes Yose Rizal mengatakan rapat ini digelar untuk membangun visi dan misi yang sama dalam melakukan penanganan pengaduan dan pendampingan hukum pada pelaksanaan P3PD.
Lebih lanjut dia berharap rapat ini juga bisa menemukan permasalahan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan dan pengelolaan P3PD.
“Selain itu berbagi pengalaman dalam melakukan kegiatan pendampingan permasalahan hukum dalam pengelolaan program di desa,” kata Yose Rizal.
Yose menjelaskan bahwa besarnya anggaran dana desa yang diberikan pemerintah kepada desa menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia menilai, penggunaan dana desa dan pemanfaatan hasilnya di beberapa desa kurang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masih muncul pengaduan masyarakat maupun masalah lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Dari data yang ada, lanjutnya, pengaduan masyarakat ataupun permasalahan hukum yang dihadapi desa antara lain disebabkan adanya duplikasi anggaran kegiatan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pungutan atau potongan dana desa, penggelembungan anggaran kegiatan atau mark up, hingga membuat proyek atau kegiatan fiktif dan membuat perjalanan dinas fiktif.