Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Bina Pemdes Mengoptimalkan Kerja Sama Desa untuk Kurangi Kesenjangan

Sabtu, 25 November 2023 – 10:12 WIB
Ditjen Bina Pemdes Mengoptimalkan Kerja Sama Desa untuk Kurangi Kesenjangan - JPNN.COM
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri menggelar FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 di Jakarta, Jumat (24/11). Foto: Humas Ditjen Bina Pemdes

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) tengah merevisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Revisi Permendagri 96 ini dilakukan salah satunya untuk mengoptimalkan kerja sama desa, sehingga bisa mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Direktur Fasilitasi Kerja Sama, LPD dan BPD Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Murtono, mewakili Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pemdes La Ode Ahmad P Bolombo menjelaskan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa, masyarakat dan swasta, dalam kegiatan pembangunan di desa.

Oleh karena itu, keterlibatan para stakeholder dalam kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan melaksanakan kerja sama desa sebagai salah satu instrumen percepatan pembangunan di Desa.

Apalagi, Indonesia memiliki 75.265 Desa yang tentu saja memiliki potensi beragam. Ini semua perlu diidentifikasi dan dikelola secara lebih optimal untuk menunjang pengembangan ekonomi.

"Sehingga memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan mengurangi kesenjangan antar-desa sebagai akibat dari perbedaan potensi," katanya saat membuka acara FGD Penyusunan Draf Revisi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, di Jakarta, Jumat (24/11).

Pada kesmepatan yang sama, Murtono mengakui, dalam implementasinya masih terdapat sejumlah hambatan sekalipun telah diterbitkan kebijakan dan aturan hukum formal sebagai pedoman.

"Oleh sebab itu, pembinaan, koordinasi dan komunikasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, masyarakat dan swasta mutlak dilakukan," kata Murtono.

Ditjen Bina Pemdes Kemendagri merevisi Permendagri 96 untuk mengoptimalkan kerja sama desa guna mempercepat pembangunan dan mengurangi kesenjangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News