Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.

Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:04 WIB
Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah. - JPNN.COM
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham).

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mendorong peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Satpol PP bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), melaksanakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dhahana mengatakan Satpol PP tidak hanya diharapkan dapat menegakkan peraturan, terapi juga didorong untuk tidak abai dalam perlindungan hak-hak masyarakat.

“Kami meyakini bahwa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP,” kata Dhahana dalam siaran persnya, Minggu (6/10)

Untuk itu, Dhahana mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penguatan HAM bagi Satpol PP.

"Sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari berbagai daerah telah dilakukan sebagai kolaborasi antara KemenkumHAM dan Kemendagri selama beberapa tahun terakhir," kata dia

Menurut dia, pemerintah daerah perlu menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan kapasitas Satpol PP.

"Pembinaan serius dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah dapat memperkuat peran Satpol PP sebagai pelindung masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tentunya humanis," ujar dia.

Ditjen HAM Kemenkumham mendorong peran dari Satpol PP dalam menjaga keamanan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News