Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Hubdat Hadirkan Kendaraan Uji Keliling untuk Sulut

Sabtu, 10 April 2021 – 21:29 WIB
Ditjen Hubdat Hadirkan Kendaraan Uji Keliling untuk Sulut - JPNN.COM
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menghadirkan Unit Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis atau disebut Kendaraan Uji Keliling di Sulawesi Utara. Foto: Kemenhub

Keberadaan Kendaraan Uji Keliling ini, lanjut Budi Setiyadi, menjadi salah satu langkah pemerintah untuk terus berupaya melakukan percepatan dalam peningkatan kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor dan keselamatan lalu lintas jalan, termasuk mendukung Program Menuju Indonesia Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada 2023.

Tindak Tegas Truk ODOL

Selain itu, Budi Setiyadi turut melakukan normalisasi terhadap 1 (satu) unit truk ODOL merek HINO yang melanggar batas tinggi dan panjang bak yakni tinggi bak eksisting sebesar 1.800 mm, seharusnya ukuran standar mencapai 1.200 mm, kelebihan maksimal 600 mm, selain itu panjang bak eksisting yakni 4.880 mm, seharusnya ukuran standar sebatas 4.250 mm, kelebihan maksimal 630 mm.

"Berdasarkan arahan pak Menteri Perhubungan, kami sudah memiliki road map sampai tahun 2023 terkait penanganan ODOL, makanya setiap minggu saya ke tiap daerah untuk melakukan normalisasi. Namun banyak kasus di Sulut ini paling banyak terkait pelanggaran tinggi dan panjang bak," kata dia.

Dia juga mengimbau kepada para operator untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada.

Budi Setiyadi membahas hadirnya kendaraan uji keliling dan sanksi seperti transfer muatan dapat memperketat pengawasan dan memberi efek jera kepada pelanggar.

Mendukung pernyataan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI, Herson Mayulu mengatakan ODOL merusak jalan raya.

"harus dilakukan penindakan kepada kendaraan yang besar-besar itu karena merusak infrastruktur jalan yang ada.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menghadirkan Unit Pemeriksa Laik Fungsi Kendaraan Bermotor Non Statis atau disebut Kendaraan Uji Keliling di Sulawesi Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close